Beranda | Artikel
Hadits Tentang Shalat Berjamaah di Masjid
Kamis, 19 September 2019

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi

Hadits Tentang Shalat Berjamaah di Masjid merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi, Lc. dalam pembahasan Kitab Ahsanul Bayan min Mawaqifi Ahlil Iman. Kajian ini disampaikan pada 27 Syawwal 1440 H / 01 Juli 2019 M.

Download juga kajian sebelumnya: Menjaga Shalat Berjamaah di Masjid

Kajian Hadits Tentang Shalat Berjamaah di Masjid – Kitab Ahsanul Bayan

Pada pertemuan yang lalu kita telah membahas dalil-dalil dari Al-Qur’an tentang wajibnya shalat berjamaah. Dan pada pertemuan ini kita akan mulai pembahasan kitab Ahsanul Bayan tentang dalil-dalil wajibnya shalat berjamaah dari hadits-hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

1. Hadits Tentang Shalat Sahabat Yang Buta

Diantara dalil dari sunnah tentang wajibnya shalat berjamaah adalah sebuah hadits yang shahih keluarkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau berkata:

أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ

Ada seorang yang bermata buta -dari kalangan sahabat Nabi- mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki orang yang menuntunku untuk mendatangi masjid.” Laki-laki tersebut meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberi keringanan untuk shalat di rumahnya. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun memberikan keringanan kepadanya. Ketika laki-laki tersebut berpaling, Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memanggilnya kembali dan bertanya, “Apakah kamu mendengar adzan panggilan untuk shalat?” Laki-laki tersebut menjawab, “Ya.” Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Kalau begitu, jawablah (datanglah ke masjid untuk shalat berjamaah)!” (HR. Muslim)

Syaikh Rahimahullah berkata -setelah menyampaikan hadits ini-, “Wahai orang yang tidak shalat berjamaah, tidakkah kau takut Allah mengambil penglihatanmu dan menjadikanmu menjadi buta? Walaupun engkau buta, tidak ada udzur untuk tidak shalat berjamaah di masjid. Hendaknya orang yang diberi kesehatan, diberi nikmat mata, takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Diberi kenikmatan berupa punya rumah dekat di masjid, juga ada kendaraan yang bisa membawa engkau ke masjid, ada anak-anak, ada harta, ada istri. Namun ketika mendengar adzan engkau tidak datang ke masjid.”

Ini adalah hadits yang pertama tentang wajibnya shalat berjamaah. Jadi, shalat wajib untuk laki-laki bukan di rumah, tapi di masjid.

2. Hadits Tentang Tidak ada Shalat Kecuali Karena Udzur

Didalam hadits shahih yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan yang lainnya Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ

“Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan kemudian dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.”

3. Hadits Tentang Membakar Rumah

Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari Muslim, Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ ، فَتُقَامَ ، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ، ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

“Aku ingin sekali memerintahkan untuk ditegakkan shalat kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami manusia. Kemudian aku berjalan bersama berapa orang pembawa kayu bakar untuk mendatangi kaum yang tidak menghadiri shalat berjamaah. Kemudian aku bakar rumah-rumah mereka dengan api.”

Ini adalah diantara dari sekian banyak dalil.

4. Perkataan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu

Beliau pernah berkata:

وَلَقَدَ كانَ الرَّجُل يُؤتىَ بِهِ، يُهَادَي بيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ.

Dizaman sahabat, dizaman Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam -kata Abdullah bin Mas’ud bahwa “ada seseorang yang sakit, susah berjalan, dia dipapah diantara dua orang sampai diberdirikan di shaf.”

Apakah Shalat Berjamaah di Masjid Sunnah?

Yang mengatakan shalat berjamaah di masjid itu sunnah, mereka menggunakan beberapa dalil. Ada dua dalil disebutkan oleh Syaikh. Yaitu:

1. Hadits 27 kali lipat

Dalil yang dikeluarkan oleh Bukhari Muslim bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلاَةُ الجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat jamaah di masjid melebihi shalat sendiri derajatnya 27 kali lipat.”

2. Hadits 25 kali lipat

Hadits yang dibawakan oleh Bukhari, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوْقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضَعْفًا

“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah lebih utama (dilipatgandakan ganjarannya) dua puluh lima kali lipat dibandingkan shalatnya di rumah dan di pasarnya.”

Mereka menggunakan hadits-hadits ini untuk mengatakan bahwa shalat berjamaah di masjid tidak wajib, tapi sunnah.

Syaikh Rahimahullah berkata bahwa istidlal ini, pengambilan dalil dengan dua hadits di atas tentang shalat berjamaah tidak wajib adalah istidlal yang lemah dan tidak boleh. Hal ini karena:

  1. hadits-hadits tadi datang untuk menjelaskan keutamaan,  menjelaskan pahala shalat berjamaah dan tidak berbicara tentang hukum shalat berjamaah. Adapun shalat berjamaah hukumnya adalah wajib. Orang yang shalat di masjid berjamaah mendapatkan pahala besar seperti yang disebut dalam hadits tadi.
  2. hadits-hadits ini menjelaskan bahwa orang yang shalat sendiri di rumah atau di pasar, shalatnya sah dan tidak diminta untuk diulang. Tetapi -kata syaikh Rahimahullah- orang tersebut berdosa. Karena dia tidak shalat berjamaah di masjid tanpa udzur syar’i. Dengan dalil hadits-hadits yang telah lalu. Diantaranya Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلاَ صَلاَةَ لَهُ إِلاَّمِنْ عُذْرٍ

    “Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan kemudian dia tidak mendatanginya maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur.” (HR. Ibnu Majah)

Hadits Besarnya Pahala Shalat Berjamaah di Masjid

1. Mendapatkan do’a Malaikat

Dalam hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

صَلاَةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوْقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِيْنَ ضَعْفًا

“Shalat seorang laki-laki dengan berjamaah dilipatgandakan pahalanya dua puluh lima kali lipat dibandingkan shalatnya di rumah dan di pasarnya.”

Lalu dijelaskan oleh Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوْءَ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لاَ يُخْرِجُهُ إِلاَّ الصَّلاَةُ، لَمْ يَخْطُ خُطْوَةً إِلاَّ رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيْئَةٌ، فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلِ الْمَلاَئِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلاَّهُ: “اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ، اَللّهُمَّ ارْحَمْهُ،” وَلاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلاَةَ.

“Karena jika dia berwudhu’ lalu menyempurnakan wudhu’nya. Kemudian keluar menuju masjid hanya untuk shalat. Maka tidaklah ia melangkah kecuali dengan satu langkah itu derajatnya diangkat. Dan dengan langkah itu satu kesalahannya dihapuskan. Jika dia shalat, maka Malaikat senantiasa mendo’akannya selama dia berada di tempat shalatnya: ‘Ya Allah, selamatkanlah dia. Ya Allah, rahmatilah dia.’ Salah seorang di antara kalian senantiasa dalam shalat selama dia menunggu shalat.”

Subhanallah.. ini pahala besar sekali. Tentu dengan memperhatikan syarat-syarat yang disebutkan dalam hadits ini.

Dalam riwayat yang lain, do’anya Malaikat adalah:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ ، اللَّهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ ، مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ ، مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

“Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah terimalah taubatnya, selama dia tidak menyakiti yang lain dan tidak berhadats.” (HR. Muslim)

Saudaraku, orang yang tidak shalat berjamaah di masjid sangat rugi sekali. Kenapa tidak shalat di masjid?

2. Diampuni dosa-dosa

Diantara hadits yang juga menjelaskan tentang keutamaan atau pahala besar dari shalat di masjid adalah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ، ثُمَّ مَشَى إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَصَلَّاهَا مَعَ الْإِمَامِ ، غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ

“Barangsiapa yang berwudu kemudian menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan untuk shalat wajib. Kemudian dia shalat bersama imam, maka dosa-dosanya diampuni. (Shahih Ibnu Khuzaimah)

3. Ditinggikan derajat

Dalam hadith yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟

“Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang sesuatu yang bisa menghapus dosa dan mengangkat derajat?”

Jawabannya tentu kita mau. Kita memiliki dosa, kita banyak kekurangan. Maka ketika Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan demikian, kita mau agar Alah mengampuni dosa-dosa kita. Kemudian kita pun ingin agar Allah mengangkat derajat kita. Para sahabat berkata:

بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ

“Tentu wahai Rasulullah.”

Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ،

“Menyempurnakan wudhu disaat-saat yang susah (yang tidak kita sukai).”

Misalnya dipagi hari yang dingin, kata Syaikh Utsaimin bahwa kita bisa berwudhu dengan air yang hangat.

وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ

“Dan memperbanyak langkah ke masjid,”

وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

“Dan menunggu shalat setelah shalat, itulah ribath.”

Seperti menunggu shalat magrib ke isya atau menunggu shalat dari shalat sunnah ke yang lainnya.

Semangat Sahabat Menjaga Shalat Berjamaah di Masjid

Syaikh (penulis) Rahimahullahu Ta’ala memberikan contoh dari sahabat Rasul kita yang mulia ‘Alaihish Shalatu was Salam tentang semangat yang mereka menjaga shalat berjamaah di masjid.

Diantaranya apa yang disampaikan oleh Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu dan ini pun menjelaskan tentang perbedaan antara para sahabat Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sebagian kita kaum muslimin di zaman sekarang. Beliau Radhiyallahu ‘Anhu berkata:

مَنْ سَرَّه أَن يَلْقَي اللَّه تَعَالَى غداً مُسْلِمًا فَلْيُحَافِظْ عَلى هَؤُلاءِ الصَّلَوات حَيْثُ يُنادَى بهنَّ، فَإِنَّ اللَّهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم سُنَنَ الهُدَى وَإِنَّهُنَّ مِن سُنَنِ الهُدى

“Barangsiapa yang suka berjumpa dengan Allah Ta’ala besok dalam keadaan muslim maka hendaknya dia menjaga shalat lima waktu dimana ketika diseru datang ke masjid untuk berjamaah. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan bagi Nabi kalian Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sunnah-sunnah petunjuk. Dan sesungghunnya shalat berjamaah lima waktu di masjid-masjid merupakan sunnah-sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

Sunnah di sini bukan maknanya kalau dikerjakan mendapatkan pahala dan kalau ditinggalkan tidak mengapa, bukan itu. Makna ” سُنَنِ الهُدى” di sini merupakan syariat Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang hukumnya wajib.

Abdullah bin Mas’ud melanjutkan:

وَلَو أَنَّكُمْ صلَّيْتم في بُيوتِكم كَمَا يُصَلِّي هذا المُتَخَلِّف فِي بَيتِهِ لَتَركتم سُنَّة نَبِيِّكم، ولَو تَركتم سُنَّةَ نَبِيِّكم لَضَلَلْتُم

“Seandainya kalian shalat di rumah-rumah kalian seperti orang yang tidak shalat di masjid ini, niscaya kalian akan meninggalkan sunnah Nabi kalian. Kalau kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian tersesat.”

ولَقَد رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّف عَنها إِلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُومُ النِّفَاق

“Aku melihat para sahabat, tidak ada yang absen dari shalat jamaah kecuali orang munafiq yang sudah maklum kemunafikannya.”

Dari sini kita mengetahui bahwa pada zaman sahabat kalau seseorang tidak berjamaah di masjid maka dia munafiq yang kemunafikannya sudah diketahui oleh mereka semua.

Kemudian beliau berkata:

وَلَقَدَ كانَ الرَّجُل يُؤتىَ بِهِ، يُهَادَي بيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ

“Dan sesungguhnya ada orang -dari kalangan sahabat dizaman beliau- yang sakit tidak bisa jalan dipapah diantara dua orang sampai diberdirikan di shaf.” (Riwayat Muslim)

Luar biasa semangat mereka dalam menjaga shalat berjamaah.

Syaikh berkata, “Wahai muslim yang meninggalkan shalat jamaah karena jual beli, atau karena pekerjaannya, atau karena sendau-gurau, atau karena istrinya, tidakkan engkau malu kepada Allah ‘Azza wa Jalla? Hari ini engkau hidup, besok bisa jadi engkau mati. Hari ini engkau sehat, besok bisa jadi engkau sakit. Hari ini kita bisa datang berjalan dengan kaki, tapi besok bisa jadi engkau sangat berharap untuk datang ke masjid untuk shalat berjamaah tapi tidak bisa karena datang sakit yang parah. Oleh karena itu sebelum itu semua hendaknya kita perhatikan shalat jamaah kita.”

Simak pada menit ke-26:10

Download Kajian Hadits Tentang Shalat Berjamaah di Masjid – Kitab Ahsanul Bayan


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/47725-hadits-tentang-shalat-berjamaah-di-masjid/